Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas,
adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Indonesia
yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan
tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan
nilai-nilai kebangsaan.
Sejarah :
Lembaga Pertahanan Nasional
berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan
berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini
berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima
ABRI. Pada tahun 1994
lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas
merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada
Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat
beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan
dengan Jabatan Menteri.
Pembentukan lemhannas pada
dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan lingkungan strategic baik
nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi dan kerjasama
yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri dan pimpinan
Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi kemasyarakatan, dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Presiden pertama Indonesia, Ir.
Soekarno menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga
Pertahanan Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 37 tahun 1964 yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari
kebangkitan nasional Indonesia. Pada saat upacara berdirinya Lemhannas
sekaligus dimulainya fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan
dengan upacara pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.
Pembentukan Lemhannas juga
dimaksudkan sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan
melestarikan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia ditengah-tengah percaturan
politik dunia.
Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat
dari ketahanan nasional sebagai berikut:
A.
Tujuan
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan
tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya
kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan,
terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan
rakyat untuk mengaktualisasi diri.
B.
Fungsi
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
·
Daya
tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional
Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara
Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
·
Pengarah
bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan
rakyat.
·
Pengarah
dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor,
antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan
dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi
pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan
nasional
yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan
tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga,
2006).
A.
Ciri
Ketahanan Nasional
·
Ketahanan
nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju
bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan
memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan,
hambatan dan gangguan yang timbul.
·
Menuju
mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya
tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
·
Ketahanan
nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi
keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan
ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia
kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan
yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar
bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
B.
Asas
Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari
pada asasasas sebagai berikut:
·
kesehjateraan
dan keamanan
·
utuh
menyeluruh terpadu
·
kekeluargaan
·
mawas
diri
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar