Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata CO yang artinya adalah
bersama, dan OPERATION yang artinya bekerja. Jadi koperasi yaitu bekerja sama ,
pengertian koperasi yaitu saling bergotong royong dan menolong sesama
anggota koperasi , koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
.
Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi dari
beberapa definisi - definisi :
A. Definisi ILO (International Labour
Organisation )
Menurut ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .
Menurut ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .
B. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984
)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada enggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada enggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .
C. Definisi
Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M. dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut . There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .
Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .
P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M. dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut . There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .
Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .
D. Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta " Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong . Semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta " Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong . Semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .
E. Definisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai oragnisasi tolong-menolong yang menjalakan " urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata nertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Munker mendefinisikan koperasi sebagai oragnisasi tolong-menolong yang menjalakan " urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata nertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
F. Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .
Prinsip
Koperasi
A. Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
B. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga atas
modal dibatasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
C.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·
SHU dibagi
3 : - Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian
untuk masyarakat
-
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
F.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama
antar koperasi