Senin, 06 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi # - Pengertian dan Prinsip Koperasi



Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata CO yang artinya adalah bersama, dan OPERATION yang artinya bekerja. Jadi koperasi yaitu bekerja sama , pengertian koperasi yaitu saling bergotong royong dan menolong sesama anggota koperasi , koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .

Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi dari beberapa definisi - definisi :

A.      Definisi ILO (International Labour Organisation )
Menurut ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .

B.      Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984 )
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada enggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

C.       Definisi Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M.  dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut . There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . 
Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .

D.      Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta  " Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong . Semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .

E.       Definisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai oragnisasi tolong-menolong yang menjalakan " urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata nertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

F.       Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992  tentang perkoperasian adalah sebagai berikut : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Prinsip Koperasi

A.      Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

B.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama

C.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.       Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·         SHU dibagi 3 :     -     Sebagian untuk cadangan
-          Sebagian untuk masyarakat
-          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

F.       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi


Minggu, 05 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi # - Konsep dan Aliran Koperasi



Ada tiga konsep koperasi, yaitu :

1.       Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta yang di bentuk secara suka rela oleh orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang bermaksud untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi dan perusahaan koperasi.

2.       Konsep Koperasi Sosialis 
Koperasi ini di rencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan produksi.

3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang 
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya.

Aliran koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu :

1.       Aliran Yardstrick
 Pada umumnya bisa kita temukan pada negara-negara yang berideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. 

2.      Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran
Dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga koperasi ini memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. Koperasi ini juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Disini pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.