Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya
sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia
memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat
dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Sejarah kelahiran HAM dimulai di
Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang
berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
·
Pada
tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan
penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
·
Pada
tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act
(orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan
diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).
·
Pada
tahun 1680 terbit Bill of Rights
(Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini
merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan
bahwa raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki
pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak
parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan
(itu pun hanya laki-laki).
Pada
tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan
terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia = DUHAM PBB), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia
yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan
bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat
di dalam konstitusi negara masing-masing.
Ketika
DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap
perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan)
serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya
pelanggaran HAM terhadap warganya.
Dalam
usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi
pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan
berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran
HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok
orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran
HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal
sebagai berikut:
- Kejahatan genosida (genocide crime) : Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.