Laba & Usaha Koperasi
v Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut:
·
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).\
·
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten,
pembatasan dari pemerintah.
v Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
v Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu :
·
Status
dan Motif Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·
Kegiatan
Usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
·
Permodalan
Koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
·
SHU
Koperasi
Untuk
melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah
pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
v Pengertian Badan Usaha Koperasi
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan
hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga kerja
6. Organisasai intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industry
2.
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak
dicapai
3.
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.
Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan
pemerintah
7.
Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat
melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha,
yaitu:
1.
Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan
Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa
bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya,
sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma
(Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
v Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha, maka :
1.
Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
v Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1.
Bekerja
sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2.
Memperhatikan
hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3.
Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Sumber :
http://www.google.com ,mega_adhasha
blogs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar